Senin, 07 Februari 2011

Menikahi Wanita Hamil Karena Berzina


MENIKAHI WANITA HAMIL KARENA BERZINA
Oleh : Hasan Asy’ari Syaikho


A.    PENDAHULUAN
Sudah barang tentu, tidak semua wanita boleh dinikahi oleh seorang laki-laki. Tetapi hanya mereka yang tidak diharamkan menikahinya menurut ketentuan agama, baik untuk selama-lamanya ataupun selamanya, yakni selama waktu-waktu tertentu saja, sehingga bilamana keadaan ( atau statusnya) berubah, maka hukum menikahinya pun berubah menjadi halal. Seperti yang tercantum dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa 23-24.
Untuk menghindari a’ib maksiat hamil diluar nikah, terkadang masyarakat kita justru sering menutupinya dengan maksiat lagi yang berlipat-lipat, dan berkepanjangan yang semuanya itu karena kurangnya pemahaman ajaran Islam di dalam setiap keluarga.
Bila seorang laki-laki menghamili wanita, dia menikahinya dalam keadaan si wanita sedang hamil atau meminjam orang untuk menkahnya dengan dalihuntuk menutupi a’ib. Nah….. apakah pernikahan yang mereka lakukan itu sah dan apakah anak yang mereka akui itu anak sah atau dia itu tiadak memiliki ayah? Mari kita simak pembahasannya !!

B.     LARANGAN MENIKAHI PEZINA SEBELUM BERTAUBAT
Tidak dihalalkan bagi seorang muslim menikahi wanita yang pezina, begitu pula tidak dihalalkan bagi seorang muslimah dinikahi laki-laki pezina, kecuali mereka benar-benar bertaubat. Berdasarkan firman Allah SWT dalam surat An-Nur :3
AZZAANII LAA YANKIHU ILLAA ZAANIYATAW WAZZAANIYATU LAAYANKIHUHAA ILLAZAANIN AUMUSYRIKUN  WAHURRIMA DZAALIKA ‘ALALMU’MINIIN.
Artinya : “laki-laki yang berzina itu tidak menikahi kecuali wanita yang berzina atau wanita musyrikah dan wanita yang berzina itu tidak dinkahi kecuali oleh laki-laki yang berzina atau seorang laki-laki yang musyrik dan demikian itu diharamkan bagi orang-orang mi’min”. ( QS. An-Nur : 3)[1]

Dari ayat di atas kita dapat mengambl satu hukum yaitu haramnya menikahi wanita yang berzina dan haramnya menikahkan laki-laki yang berzina, dengan arti bahwa seseorang tidak boleh menikahi wanita itu dan si laki-laki itu tidak boleh bagi seseorang (wali) menikahkannya kepada putrinya.
Bila seseorang telah mengetahui, bahwa pernkahan itu haram dilakukan namun dia memaksakan dan melanggar, maka pernukahannya tudak sah dan bila melakukan hubungan, maka hubungan itu adalah perzinaan. Bila terjadi hamil, maka si anak tidak dinasabkan kepada laki-laki itu atau dengan kata lain, anak itu tdak memiliki bapak. Orang menghalalkan penikahan semacam ini, padahal dia tahu bahwa Allah SWT telah mengharamkannya, maka dia dihukumi sebagai orang musyrik[2]. Allah SWT berfirman dalam surat Asy-Syuraa : 21.
AMLAHUM SYUROKHAAU SYARA’UULAHUM MINADDIINI MAALAM YA’DZAN BIHILLAAHU WALAULAA KALIMATUL FASHLI LAQUDHIYA BAINAHUM, WA INNA ZHZHAALIMIINA LAHUM ‘ADZAABUN ALIIMUN.
Artinya :“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan dari Allah tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih”. ( QS. Asy-Syuraa :21)

C.    MENIKAHI PEZINA YANG TELAH BERTAUBAT
Atas dasar firman Allah Surat An- Nur ayat 3 diatas, bahwa wanita pezina tidak boleh dinikahkan, baik dengan laki-laki yang berzinanya atau pun dengan laki-laki lain, kecuali bila memenuhi dua syarat, yaitu :
1.      Si laki-laki dan si Wanita tersebut harus bertaubat terlebih dahulu dari perbuatan zinanya, dengan taubat nashuha.
2.      Dia harus beristibra (menunggu kosongnya rahim) dengan satu kali haid, bila tidak hamil. Dan bila ternyata hamil, maka sampai melahirkan kandungannya.[3]
Dari syarat di atas barulah halal untuk menikahinya. Berdasarkan firman Allah SWT surat Al-Furqan ayat 68-70.
Artinya :”…orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang haq ( yang dibenarkan sesuai dengan hukum Allah) dan tidak berzina. (karena ) barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya akan menerima hukuman atas dosanya, dilipat gandakan azab atas dirinya, pada hari kiamat kelak, dan selanjutnya ia akan kekal dalm azab itu dengan penuh kehinaan. Kecuali orang yang bertauba, beriman dan mengerjakan amal saleh, maka Allah akan menggantikan kejahatan mereka dengan kebaikan (kebajikan). Dan sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Furqan : 68-70)

Ada beberapa perbedaan pendapat para pakar fiqih tentang boleh atau tidaknya menikahi pezina.
§  Hasan Basri berpendapat bahwa seorang laki-laki diharamkan untuk menikahi pasangan wanitanya yang pernah berzina dengannya. Hal ini mengingat bahwa pernikahan merupakan karunia suci Allah SWT bagi hamba-hambanya. Karenanya, siapa saja telah menyia-nyiakan karunia ini dan melanggar kesuciannya, haruslah menerima hukuman dengan tidak memperkenankannya meneruskan hubungan dengan pasangan haramnya itu berdasarkan S. An-Nur :3.
§  Pendapat Ibn Hazm dan dkuatkan oleh Ibn Taimiyah dan Ibn Qoyyim, mereka membolehkan pernikahan bagi seorang mantan pezina, apabila ia benar-benar telah bertaubat.
§  Pendapat Imam Malik dan Ahmad bin Hambal, manambahkan satu persyaratan lagi selain taubat, yaitu terlewatinya masa iddahnya yakni setelah terlewati satu kali haid ( atau dalam riwayat lain tiga kali haid), atau setelah melahirkan jika ia dalam keadaan hamil.
§  Pendapat Imam Syafi’I dan Imam Hanafi, mereka membolehkan menikahkan wanita pezina walaupun belum lewat masa iddahnya, sebab perzinaan menurur mereka adalah perbuatan diluar hukum, dan karenanya tidak mempunyai akibat hukum apa pun yang dapat menghalangi keabsahan akad nikah. Seandainya wanita itu hamil dan melahirkan anak, maka anaknya tidak dinasabkan kepada ayahnya. Berdasarkan riwayat Aisyah ra, bahwa nabi SAW pernah ditanyai tentang seorang laki-laki yang pernah berbuat zina dengan wanita, lalu kini ingin mengawinnya, maka Nabi menjawab : “ suatu perbuatan yang haram, tidak mengharamkan yang halal”, ( HR. Al-Baihaqi seraya mendhoifkan)[4]

Perbedaan pendapat mengenai hal ini dikalangan para Imam Mazhab menurut Ibn Rusyd adalah disebabkan perbedaan pemahaman tentang surat An-Nur ayat 3. Apakah ayat tersebut merupakan larangan pernikahan bagi pezina, ataukah hanya sebagai kecaman keras terhadap perbuatan perzinaan itu sendiri. Demikian pula akhir ayat tersebut                                     , apakah yang diharamkan itu adalah perbuatan perzinaan ataukah pernikahan bagi yang si pezina. Walaupun perbedaan pendapat begitu tajam antara para ulama dalam hal ini, hendaklah membuat setiap orang beriman bersikap sangat hati-hati, janganlah sampai terjerumus dalam Syubhat.

D.    MENIKAHI WANITA YANG SEDANG HAMIL KARENA BERZINA
Menurut Abu Yusuf ( murid dan sahabat Abu Hanifah ) demikian pula menurut Abu Hanifah : tidak dibenarkan menikahi wanita yang sedang hamil akibat perzinaan, sebelum ia melahirkan anaknya, berdasarkan Sabda Nabi SAW

Artinya : “tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dia menuangkan air maninya pada semaian orang lain.( HR. Abu Daud ).

Maksud  hadits tersebut agar si suami tidak menyirami tanaman orang lain dengan airnya sendiri. Sebab air si laki-laki pelaku zina tidak memilki kehormatan atau najis, sedangkan air si suami yang kini menikahinya adalah terhormat, maka bagamana mungkin ia mencampurkannya dengan air najis.
Berlainan dengan para ulama mazhab Syafi’i, mereka tetap membenarkan ( meskipun memakruhkannya atau tidak menyukai ) pernikahan dengan wanita yang sedang hamil karena berzina, mengingat bahwa perzinaan menurut mereka adalah perbutan diluar hokum dan tidak memiliki kehormatan sedikit pun ( baik tentan adanya kehamilan tersebut ataupun tentang anak yang akan lahir sebagai akibatnya ). Karena itu, tidak ada hambatan untuk menikahi wanita seperti itu.
Dan tampaknya pendapat terakhir inilah yang menjadi pilihan para penyusun kompilasi hokum perkawinan yang berlaku di Indonesia. Dalam Bab VII, pasal 53, disebutkan ;
1)      Seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
2)      Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
3)      Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

E.     STATUS ANAK HASIL HUBUNGAN DILUAR NIKAH
Pada dasarnya, setiap anak dilahirkan dalam keadaan suci, termasuk juga anak yang dilahirkan akibat hubungan diluar nikah, dan tidak dibebani sedikit pun dosa oleh perbuatan siapa pun termasuk dosa yang dilakukan kedua orang tuanya. Berdasarkan Sabda Rasul SAW: “setiap anak dilahirkan dalam keadaan fithrah ( yakni dalam keadaan suci bersih jiwanya, ber-Islam dan beriman kepada Allah), namun, kedua orang tuanyalah yang menjadikannya penganut agama Yahudi, Nasrani, ataupun Majusi” ( HR. Bukhari dan Muslim)[5].
Semua mazhab yang empat ( Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hambali) telah sepakat bahwa anak hasil zina itu tidak memiliki nasab dari pihak laki-laki, dalam arti dia tidak memilki ayah. Meskipun si laki-laki yang menzinahinya dan yang menabur benih itu mengaku bahwa dia itu anaknya. Pengakuan ini tidak dianggap, karena anak tersebut hasil hubungan di luar nikah. Walaupun si wanita yang dizinai itu bersuami ataupun tidak bersuami tetap tidak berbapak. Berdasrkan Sabda Nabi SAW :
Artinya : “setiap anak dinasabkan kepada ayahnya yang sah, dan tiada hak apapun bagi si pezina ( atau dalam arti harfiyahnya, si pezina tidak memperoleh sesuatu selain batu )
Oleh karena itu anak hasil zina itu tidak dinasabkan kepada laki-laki yang berzina maka :
·         Anak itu tidak berbapak
·         Anak itu tidak saling mewarisi dengan laki-laki itu
·         Bila anak itu perempuan dan dikala dewasa ingin menikah, maka walinya adalah wali hakim

F.     KESIMPULAN.
Bahwasanya menikah dengan pezina baik dengan wanita dan laki-laki pezina itu diharamkan bagi orang-orang yang beriman, berdasarkan firman Allah SWT dalam Surat An-Nur ayat 3, kecuali mereka benar-benar bertaubat (menyesali perbuatannya masa lalu dan berekad kuat untuk memulai hidup baru yang bersih dari segala dosanya), dan sudah beristibra.
Menikah wanita hamil karena berzina, ada perbedaan pendapat menurut Abu Hanifah tidak membolehkannya,  sebelum dia melahirkan anaknya, sedangkan menurut Imam Syafii dia membolehkan meskipun tidak menyukai pernikahan dengan wanita hamil karena berzina. Sedangkan menurut Hasan Asy’ari Syaikho Al-Barbazy menikah dengan wanita hamil karena berzina adalah sah walaupun sebelum selesai masa iddahnya, akan tetapi tidak di perkenankan melakukan hubungan seksual kecuali setelah ia melahirkan, berdasarkan Sabda Nabi SAW : tidak boleh digauli yang sedang hamil, sampai ia melahirkan dan tidak boleh digauli yang tidak hamil, sampai dia beristibra.[6] Dan status anak hasil berzina menurut empat mazhab anak tersebut tidak dinasabkan dari pihak laki-laki, dalam arti tidak saling mewarisi dengan laki-laki itu.





PENUTUP
      Demikian pembuatan makalah ini, semoga bisa bermanfaat bagi pembaca , penulis menyadari bahwa masih ada banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini , oleh karena itu saran dan kritik dari pembaca sangat penulis harapkan ,penulis juga memohon maaf apabila dalam penulisan makalah ini terdapat kesalahan . wassalamualaikum . wr.wb

DAFTAR PUSTAKA

·         Muhammad Baqir Al-Habsyi, Fiqih Praktis, menurut Al-Qur’an, As-Sunnah dan pendapat para ulama,(Bandung: Mizan,2002)


[1] Muhammad Baqir Al-Habsyi, Fiqih Praktis, menurut Al-Qur’an, As-Sunnah dan pendapat para ulama,(Bandung: Mizan,2002) cet I, hlm 20
[3] Ibid,
[4] Muhammad Baqir Al Habsyi, op.cit, hlm 24
[5] Ibid, hlm 28
[6] Lihat mukhtashar ma’alimis sunan 3/74, kitab nikah, Bab : menggauli tawanan ( yang dijadikan budak), Al Mundziriy berkata: didalam isnadnya ada syuraik al qodly menukil dari al hafidz ibnu hajar dalam al talkhish. Bahwa isnadnya hasan dan dishohihkan oleh al hakim sesuai syarah muslim. (lihat tafsir fiqh catatan kakinya 2/851)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar